Fimela.com, Jakarta Selama berbulan-bulan Farah Dibba berjuang dengan dukungan kedua kakaknya, Fadli dan 2684540. Mereka mencari keadilan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Rachmat Sesario pada Farah Desember 2016 silam.
Vons hakim pun jatuh pada Senin (21/8/2017), dan menetapkan hukuman 10 tahun penjara untuk pelaku. Proses penetapan sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Advertisement
BACA JUGA
"Alhamdulillah keputusan dari hakim sangat bijaksana sekali, yang awalnya dari JPU 13 tahun, dan hari ini putusannya 10 tahun. Jadi menurut kami, itu sudah jadi keputusan terbaik dari majelis hakim," kata Henry Indraguna selaku pengacara pihak Farah Dibba.
Rasa puas pun terlihat di wajah Farah Dibba saat hukuman dijatuhkan pada pelaku. Pada media, dia sempat mengaku puas dengan apa yang diganjarkan pada penganiaya yang telah menyisakan kenangan buruk dalam hidupnya tersebut.
Sebagaimana diketahui, Farah Dibba menjadi korban penganiayaan hingga kondisinya babak belur. Tak hanya dipukuli, adik Fadli dan Fadlan juga disetrum sehingga meninggalkan luka yang sangat parah. Bahkan menurut Fadli, hingga kini bekas penganiayaan masih belum sepenuhnya hilang.