Sukses

Entertainment

Nafa Urbach Mengadu ke Kementerian PPPA, Apa Hasilnya?

Fimela.com, Jakarta Keseriusan Nafa Urbach untuk mencari pelaku pedofil yang mengincar anaknya memang tidak main-main. Setelah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Nafa Urbach dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lantas, apa hasilnya?

Ditemui seusai berdiskusi, Sekretaris Menteri PPPA, Pribudiarta Nursitepu mengatakan pentingnya faktor pencegahan. Salah satu caranya, dengan mengontrol penggunaan hal-hal berbau tekhnologi seperti gadget dan sosial media.

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kami menampung pengaduan. Proses hukum sudah di Polda, sudah diambil tindakan, kami tidak masuk ke area penegakan hukum karena sedang dalam proses. Tugas kami melakukan upaya untuk mencegahnya," ujarnya di media center Kementerian PPPA, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

"Sudah diskusi dengan Nafa penting dilakukan upaya pencegahan, gimana anak sendiri memiliki kemampuan menghindar dan memiliki kemampuan untuk menghadapi kelompok pedofil. Orangtua bisa memberikan pengertian dan juga kasih sayang kepada anaknya. Kalau di rumah orangtua dan disekolah guru," tambah Pribudiarta.

Sambil menyapa awak media, ibu satu anak itu mengaku ke polisi pertama kalinya. "This is my first time datang ke kepolisian," ujar Nafa sambil menebar senyum ramahnya pada awak media. (Adrian Putra/Bintang.com)

Datang tak hanya untuk mengadu apa yang dialaminya, dalam kesempatan tersebut, Nafa juga ikut menyampaikan ribuan aduan masyarakat yang masuk ke sosial media miliknya. Sejauh ini, Nafa pun melihat adanya kesamaan visi antara dirinya dan Kementerian PPPA untuk memerangi pelaku pedofilia.

"Senang respon Kementerian memperhatikan suara saya dan banyak ibu-ibu di seluruh Indonesia, jangan takut untuk melapor. Pastinya pihak terkait akan menindak lanjutinya," pungkas Nafa.

Seperti yang diketahui, hari ini Nafa Urbach resmi membuat laporan bernomor LP/3932/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporannya, Nafa akan menjerat pelaku pedofil yang mengintai anaknya dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU ITE.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading