Fimela.com, Jakarta Per hari Senin (14/8) lalu, Tora Sudiro dipulangkan kepada keluarganya. Pengajuan penahanan yang diajukan pihaknya diterima oleh polisi. Tora pun bisa keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Selanjutnya, Tora diberikan kesempatan untuk melakukan pengobatan di luar RSKO. Polisi sendiri menurut Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, mengabulkan penangguhan penahanan karena perawatan di RSKO untuk Tora kurang maksimal.
Advertisement
BACA JUGA
Usai lepas dari RSKO, Tora pun mulai kembali menjalani aktivitasnya sehari-hari. Salah satunya adalah promo film yang sempat tertunda karena dirinya kadung ditangkap oleh petugas karena psikotropika jenis dumolid.
"Antusias banget," kata Tora Sudiro tak bisa menyembunyikan senyum lepasnya ketika melakukan promosi film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 2 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
Pada kegiatan promosi ini, Tora Sudiro Dkk memberikan hiburan kepada para penumpang bis DAMRI yang sudah diberikan wrapping stiker dan official poster. Ada bernyanyi, gimmick dan pemberian merchandise.
Menurut Tora, dirinya merasa sangat beruntung karena meskipun harus terlibat dengan kasus hukum, namun dirinya tetap bisa memberikan yang terbaik bagi film yang dibintanginya bersama Vino G Bastian, Indro Warkop, dan Abimana Aryasatya.
"Pas di dalam (tahanan), mimpinya sama-sama lagi, bisa sama-sama memberikan yang terbaik buat Warkop DKI Reborn 2," tukas Tora Sudiro.