Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong sudah memutuskan perkara gugatan cerai yang dilayangkan Tsania Marwa terhadap Atalarik Syah. Dalam putusannya, majelis menjatuhkan talak bain sugra alias talak satu atas pernikahan mereka.
Atalarik sendiri tak menghadiri persidangan final kasus perceraian mereka. Namun, ia telah siap dengan segala putusan hakim. "Atalarik kan sudah mengatakan, kalau memang itu diputus oleh majelis hakim untuk bercerai, dia siap," kata Junaedi, kuasa hukum Atalarik di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa (15/8).
Advertisement
BACA JUGA
Oleh majelis hakim, Atalarik dan Marwa dimungkinkan untuk kembali rujuk tanpa adanya perkawinan lagi. "Jadi perceraian inikan tadi talak 1 ya. Talak 1 kan boleh mereka rujuk kembali," lanjut Junaedi.
"Cerai itu ada talak satu, talak dua, talak tiga. Kalau talak satu itu bain sugra. Kalau dia mau rujuk kembali, boleh. Tanpa melakukan perkawinan. Kalau dia talak dua, maka rujuknya harus berkawin kembali. Kalau talak tiga, harus kawin terlebih dulu dengan orang lain baru menikah lagi," imbuhnya.
Dalam sebuah perceraian, majelis hakim biasanya mempertimbangkan efek manfaat dan mudharatnya. Karenanya, meski dimaknai bercerai namun ada tingkatan-tingkatan dengan konsekuensi masing-masing.
"Jadi cerai itu sendiri bukan berarti langsung memisahkan menutup pintu tidak bisa bersatunya suami dan istri. Barangkali talak satu itu harus dimaknai peringatan juga bagi keduanya. Ini lho sudah jatuh talaknya. Artinya mereka haram untuk berhubungan badan," tutur Junaedi.
Pada beberapa kasus perceraian dengan putusan talak satu, banyak dari pasangan yang akhirnya mau rujuk kembali. "Hukum memperbolehkan. Jadi kalau harapan kami ya barangkali ini pertama kami ambil hikmahnya bahwa perkawinan (Atalarik Syah dan Tsania Marwa) ini memang yang terbaik adalah bercerai tapi tidak berkemungkinan juga bahwa mereka akan bersatu kembali," tukas Junaedi.