Fimela.com, Jakarta Selama kurang lebih dua jam, majelis hakim membacakan materi putusannya atas perceraian Atalarik Syah dan Tsania Marwa. Secara bergantian, hakim ketua yaitu Drs. Sahrudin, serta dua hakim anggota, Fikri Habibi dan Shalahhuddin membacakannya secara runut.
Beberapa fakta persidangan pun dibacakan dalam sidang putusan yang digelar terbuka tersebut. Salah satunya mengenai keterangan saksi dari masing-masing pihak, tergugat maupun penggugat.
Advertisement
BACA JUGA
Namun yang mengejutkan, majelis hakim dengan jelas menyebutkan keterangan saksi dari pihak Tsania Marwa, bahwa Atalarik Syah memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Namanya disebut sebagai pemilik kelainan biseksual.
"Menurut saksi, mulai terjadi cekcok saat hamil anak pertama. Dan puncaknya 4 bulan lalu. Penggugat pulang ke rumah orangtuanya dalam keadaan menangis. Juga ada kelainan seksual, biseksual," kata Sahrudin di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).
Sementara kakak Tsania Marwa, dalam kesaksian yang disebutkan oleh majelis hakim juga mengungkapkan jika Atalarik memiliki kecenderungan biseksual. Dikatakan, Atalarik juga senang melihat video dengan konten menyimpang tersebut.
"Selain senang dengan wanita, juga dengan laki-laki. (Dia) senang melihat video (porno) homoseksual," imbuh majelis hakim membacakan keterangan saksi yang termaktub dalam materi putusannya.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengadili bahwa perceraian Tsania Marwa dan Atalarik Syah tak bisa dihindarkan. Sementara gugatan Tsania Marwa tentang hak asuh anak tak dikabulkan. "Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Kami jatuhkan talak bain sugra," tukas hakim ketua, Drs. Sahrudin SH MHI.