Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong akhirnya memutuskan status pernikahan Atalarik Syah dan Tsania Marwa. Setelah sekitar 4 bulan sidang cerai dilangsungkan, Atalarik dan Marwa secara resmi tak lagi menjadi suami istri.
Dengan bergantian, majelis hakim membacakan beberapa fakta dalam persidangan. Dengannya, mereka menimbang dan akhirnya mengadili perkara perceraian kedua pesinetron tersebut. Putusan sendiri dibacakan oleh Drs. Sahrudin SH MHI sebagai ketua majelis hakim.
Advertisement
BACA JUGA
"Menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Kami jatuhkan talak bain sugra," kata Drs. Sahrudin di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8).
Seperti diketahui, Tsania Marwa mengajukan dua gugatan sekaligus yaitu perkara cerai dan juga hak asuh terhadap kedua anaknya, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira. Namun, oleh majelis hakim gugatan terkait hak asuh anak tidak dikabulkan.
Alhasil, sementara ini hak asuh anak berada di pihak ayahnya, Atalarik. "Jadi ini putusan dari kami, kalau ada yang keberatan silakan ajukan banding, terhitung mulai besok 14 hari," kata Drs. Sahrudin.
Sementara itu, kuasa hukum Tsania Marwa, Busro Sapawi menyatakan bahwa pihaknya tak mau menerima terkait hak asuh anak. "Kami akan lakukan gugatan (hak asuh anak) lagi," tandas Busro Sapawi.