Fimela.com, Jakarta Rio Reifan tak jera terhadap kasus narkoba yang sempat menimpanya. Buktinya, ia kembali ditangkap akibat narkoba. Peristiwa penangkapan dirinya itu terjadi di kawasan Caman, Bekasi, Minggu (13/8/2017) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram bekas pemakaian dan dua alat hisap (bong).
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko. Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan merupakan hasil bekas pemakaian di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Advertisement
"Informasinya yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Dan mungkin belum tuntas dan melanjutkan kembali di mobil yang di parkir di daerah Caman, Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko di Polres Metro Kota Bekasi, Senin (14/8/2017).
Sebelum tertangkap, Rio Reifan tengah berada di dalam mobil miliknya dengan nomor polisi B 54 KTI yang terparkir di bahu jalan. Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati mobil tersebut tak bergerak dan membuat curiga hingga kemudian dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA
"Penggeledahan dilakukan karena yang bersangkutan tidak bisa memberikan surat-surat resmi. Didapati saat penggeledahan di dalam tempat kacamata ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu," jelasnya.
Selanjutnya, [Rio Reifan](3057897 "")dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota dan kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Kartini. Hasilnya, ia positif menggunakan metafetamin. Rio kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan dan penggunaan sabu. Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Advertisement
Kasus Narkoba Pertama
Rio Reifan sempat divonis penjara satu tahun dua bulan akibat penyalahgunaan narkoba pada 10 Agustus 2015 lalu. Putusan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia tak mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum vonis diketuk, Rio sempat meminta untuk direhabilitasi untuk meninggalkan peristiwa berat tersebut. Ia juga berjanji untuk tak menggunakannya lagi.
"Untuk meninggalkan peristiwa berat itu, terdakwa mencoba untuk tidak pernah menggunakannya lagi. Terdakwa mohon diberikan hukuman seringan-ringannya, yakni rehabilitasi, menjalani perawatan dan pengobatan rehabilitasi medis," ucap Cendy Wenas, kuasa hukum Rio Reifan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Rio juga pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 8 Januari 2015 lalu. Ia ditangkap di lobi Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ia ditangkap tangan sedang melakukan transaksi dengan bandar narkoba.
Saat itu, Polisi berhasil menyita dua bungkus klip sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram dan 0.6 gram dari tangan Rio Reifan. Kemudian berdasar keterangan Rio, polisi menggeledah rumah di Jalan Bungur, Depok. Di rumah tersebut ditemukan sabu seberat 1,75 gram dan dua alat isap sabu. Dalam kasus itu, Rio Reifan divonis satu tahun dua bulan penjara.
Janji Ingin Sembuh
Pada kasus pertama, Rio Reifan sempat mengungkapkan jika dirinya ini sembuh. Karena itu, ia sempat meminta untuk direhabilitasi. Dalam pengakuannya, Rio menggunakan sabu sejak 2012.
"Setiap minggu selalu pakai, dalam sehari bisa 2 kali," ungkap Rio, 6 Juli 2015.
Pesinetron Rio Reifan mengungkapkan penyesalan yang sangat besar kala harus duduk di kursi pesakitan karena kasus penyalahgunaan narkoba yang membelitnya. Ia pun masih ingat saat-saat penangkapan yang dilakukan pihak berwajib terhadapnya.
"Januari 2015 sekira jam 7 atau setengah 8 pagi. Di lobi apartemen Kalibata City. Saya menyesal banget banget banget. Sangat-sangat menyesal," kata Rio Reifan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Peristiwa penangkapan Rio Reifan untuk yang kedua kalinya, membuktikan jika dirinya tak menyesal atas peristiwa sebelumnya. Terbukti, ia kembali ditangkap pihak kepolisian akibat narkoba.