Fimela.com, Jakarta Penangkapan pesinetron Rio Reifan terkait kasus narkoba pada Minggu (13/8/2017) malam menambah daftar artis yang terjerembab dalam kasus narkoba.
Setelah sebelumnya nama aktor Tora Sudiro dengan dumolidnya, Marcello Tahitoe dengan ganjanya, kino Rio Reifan ditangkap karena kasus sabu seberat 0,21 gram di kawasan Caman, Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
BACA JUGA
Bermula dari patroli Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Caman, Bekasi, sebuah mobil terparkir di bahu jalan. Setelah dilakukan dua kali patroli, mobil dengan nomor polisi B 54 KTI tersebut tidak beranjak dari tempat tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Jadi kecurigaan kami lantaran mobil tersebut parkir cukup lama. Saat itu, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya sudah dua kali bolak-balik di jalan tersebut dan mendapati mobil itu masih terparkir," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko di Polres Metro Bekasi, Senin (14/8/2017).
Rio yang tak bisa memberikan surat-surat kendaraan pun kemudian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan. Didapati dari penggeledahan tersebut, adanya barang bukti sabu seberat 0,21 gram di dalam satu klip plastik bening dan dua alat hisap bong.
Wakapolres AKBP, Wijonarko masih terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan atas barang bukti yang dimiliki Rio berasal dari mana.
"Saat ini juga kita berupaya melakukan pengembangan darimana barang tersebut didapat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat informasi tersebut dapat dikembangkan sehingga bisa diamankan yang lebih besar," tandas Wijonarko.
Resmi menjadi tersangka atas kepemilikan dan penggunaan sabu. Rio Reifan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan ancaman hukuman paling sedikot 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Narkoba bukan kasus baru bagi Rio Reifan, tahun 2015 lalu ia juga ditangkap atas kepemilikan sabu. Ia ditangkap di kawasan Kalibata dan didapati barang bukti dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram lengkap dengan dua alat hisap. Majelis Hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.