Fimela.com, Jakarta Resmi ditetapkan menjadi tersangka, pesinetron Rio Reifan langsung menghuni sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Rio yang ditangkap pada Minggu (13/8/2017) malam, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah hasil tes urinenya mengandung metamfetamine. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu klip plastik bening berisi sabu seberat 0,21 gram lengkap dengan dua alat hisap (bong) yang disimpan di dalam tempat kacamata.
"Setelah tes urine dilakukan di Rumah Sakit Bakti Kartini, Bekasi dan hasilnya positif mengandung metamfetamine. Barang bukti sabu seberat 0,21 gram bekas pemakaian, dalam pengakuannya yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko di Polres Metro Kota Bekasi, Senin (14/8/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Selain barang bukti sabu seberat 0,21 gram, turut diamankan kendaraan roda empat mobil warna hitam dengan nomor plat polisi B 54 KTI. Mobil tersebut merupakan kendaraan yang digunakan Rio saat dilakukan penggeledahan di kawasan Caman.
"Kendaraan beserta pengemudi dibawa ke pos Metro Bekasi Jaya. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan dalam keadaan sadar atau normal," tegasnya menambahkan.
Narkoba bukan kasus baru bagi Rio Reifan, tahun 2015 lalu ia juga ditangkap atas kepemilikan sabu. Ia ditangkap di kawasan Kalibata dan didapati barang bukti dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram lengkap dengan dua alat hisap. Majelis Hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.