Fimela.com, Jakarta Tora Sudiro tersenyum bahagia ketika polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya. Setelah ditandatangani oleh Kapolres Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2017 lalu, akhirnya Tora bisa kembali ke rumahnya.
Ada alasan yang mendasari pihak berwajib akhirnya memberikan izin kepada Tora untuk tidak menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Menurut mereka, peralatan di RSKO belum maksimal.
Advertisement
"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhin pihak RSKO," kata Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8).
BACA JUGA
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, pihak berwajib berharap kepada Tora agar bisa menjalani pengobatan dengan baik. Mereka mempersilakan kepada Tora untuk berobat di tempat yang memiliki peralatan terbaik.
"Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer untuk memaksimalkannya," imbuhnya.
Selaku kuasa hukum Tora, Lidya Wongsonegoro mengatakan bahwa penangguhan penahanan sudah sesuai dengan jalur hukum. "Kalau bisa saya tambahkan, kami telah memenuhi syarat penangguhan penahanan. Satu, ada jaminan orang," tutur Lidya.
"Saya sendiri sebagai lawyernya Tora menjamin bahwa Tora Sudiro tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan, tidak akan menghilangkan barang bukti atau segala macamnya. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang," tandas Lidya.