Fimela.com, Jakarta Penjara yang seharusnya menjadi tempat penjeraan, ternyata tak membuat pesinetron Rio Reifan, kapok. Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali berurusan dengan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Rio kali ini ditangkap jajaran kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Minggu, 13 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, Rio ditangkap dengan barang bukti cangklong pipet, bong, dan 1 bungkus klip bening shabu yang ditaruh di sarung kacamata.
Advertisement
BACA JUGA
Setelah dilakukan tes urine, Rio Reifan positif menggunakan Metamfetamine.
Sebelumnya pada Januari tahun 2015, Rio juga pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Rio ditangkap pada Kamis 8 Januari 2015 di halaman parkir mobil Jalan Taman makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.30 WIB. Ia ditangkap tangan sedang melakukan transaksi dengan bandar narkoba.
Polisi kala itu berhasil menyita dua bungkus klip sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram dan 0.6 gram dari tangan Rio. Kemudian berdasar keterangan Rio, polisi menggeledah rumah di Jalan Bungur, Depok. Di rumah tersebut ditemukan sabu seberat 1,75 gram dan dua alat isap sabu. Dalam kasus itu, Rio Reifan divonis 1 tahun dua bulan penjara.