Fimela.com, Jakarta Jeremy Thomas harus gigit jari dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp16 miliar.
Mengenai status tersangka ini, kuasa hukum Jeremy Thomas membenarkannya. "Iya iya iya," kata Amin saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Jeremy sendiri tak terlalu panik dengan status tersangka tersebut. Pasalnya, kasus serupa di Bali sudah dipetieskan atau SP3 oleh pihak berwajib.
"Iya (SP3). Oh enggak (kecewa), karena kami juga belum tahu yang sebenarnya. Bisa jadi ini juga belum tahu gimana," tuturnya.
Dengan penetapan status tersangka ini, pihak Jeremy tak ingin gegabah berkomentar. Mereka ingin mendalami dulu seperti apa penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Makanya kan kita harus melihatnya itu dengan baik. Mungkin saja ada suatu bentuk yang harus kami periksa dulu. Makanya kami harus pelajari berkas ini dulu, dan baru besok kami bicara," ujar Amin.
Rencananya pihak Jeremy Thomas akan menggelar konferensi pers esok hari (Sabtu, 12/8/2017). "Besok sekitar jam 9 atau 10 di Hotel Oasis, Senen, Jakarta Pusat. Minta tolong juga rekan-rekan untuk besok hadir ya. Dan mudah-mudahan teman media bisa bersabar dulu hingga besok," ujar Amin.