Fimela.com, Jakarta 2 paket ganja menjadi barang bukti bagi polisi untuk menjerat Marcello Tahitoe alias Ello untuk menerima hukuman yang setimpal. Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, dimana seseorang yang menyimpan atau menguasai narkoba bisa dihukum berat.
"Kita terapkan ada pasal 111 dan juga 127 sebagai yang tanpa hak dia memiliki, menyimpan, menguasai," kata Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan di kantornya, Kamis (10/8) malam.
Advertisement
BACA JUGA
Merujuk pasal di atas, Ello terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Itu ancamannya cukup berat 4 tahun (minimal). Maksimalnya 12 tahun," imbuhnya.
Namun, meski proses hukum terus berjalan, pihak berwajib memungkinkan adanya proses rehabilitasi terhadap musisi dengan tato 4:20 tersebut.
"Proses hukum, kita tetap berjalan, tapi dengan aturan ketentuan yang ada dengan jumlah barang bukti yang sedikit, yang bersangkutan bisa kita lakukan rehabilitasi," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Marcello Tahitoe dan temannya berinisial DM, polisi selanjutnya bisa menentukan apakah keduanya layak direhabilitasi atau tidak. "Dua tersangka ini sudah kita lakukan pemeriksaan melalui asessment. Untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa dilakukan rehab atau tidak," tandas Iwan Kurniawan.