Fimela.com, Jakarta Daftar panjang selebriti pengguna narkoba belum berakhir. Setelah Ammar Zoni, Ridho Rhoma, Tora Sudiro, kini giliran musisi Marcello Tahitoe alias Ello yang diciduk aparat berwajib. Ia diciduk oleh polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah 4 hari diamankan pihak kepolisian Resor Jakarta Selatan, akhirnya penyidik menetapkan Marcello Tahitoe sebagai tersangka.
Advertisement
BACA JUGA
"Status sudah tersangka," kata Chris Sam Siwu sebagai kuasa hukum Marcello Tahitoe saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (10/8) malam.
Sebagai kuasa hukum, Chris mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Menurut Chris, penyidikan sudah dilakukan secara baik. "Kita hormati pihak Polres Jakarta Selatan lakukan penyidikan secara profesional," ujarnya.
Mengenai barang bukti yang didapatkan oleh pihak berwajib, Chris tak mau berujar banyak. Ia menyerahkan informasi lebih lanjut untuk ditanyakan kepada Polres Jakarta Selatan. Namun yang pasti, ia membenarkan barang bukti tersebut berupa ganja.
"Barbuknya ganja, tapi kalau berapa gramnya tanyakan ke penyidik," tukas Chris Sam Siwu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ello ditangkap satuan polres Jakarta Selatan lantaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ello ditangkap sejak empat hari lalu atau tepatnya Minggu (6/8/2017).