Fimela.com, Jakarta Sebuah kasus pengadilan sipil di Denver, Colorado melibatkan Taylor Swift dan David Mueller. Mueller dikabarkan melakukan pelecehan seksual pada pelantun tembang Shake It Off itu pada tahun 2013.
Insiden itu terjadi saat Swift menggelar acara meet and greet dengan para penggemarnya di Denver. Mueller terlihat menghadiri acara tersebut dengan kekasihnya, Shannon Melcher.
Advertisement
BACA JUGA
Seperti yang dilansir dari NMR, saat ketiganya berfoto, tangan Mueller meraba bokong Taylor Swift. Mantan kekasih Calvin Harris ini pun melaporkan kejadian tersebut pada petugas keamanan. Akibat kejadian itu, Mueller pun dipaksa meninggalkan acara tersebut.
Muller pun tak terima, ia pun menggugat Taylor Swift ke pengadilan dengan menuntut uang sebesar USD 3 juta. Akan tetapi Taylor Swift menolak untuk membayarnya dan mengajukan gugatan balik pada Mueller.
Denver DJ David Mueller vs #TaylorSwift: pic at the center of the case. The moment he allegedly put his hand up her skirt and groped her. pic.twitter.com/XaWGLnLgnT
— Mike Sington (@MikeSington) August 8, 2017
Secara mengejutkan, Taylor Swift menuntut ganti rugi sebesar Rp 13 ribu. Ia mengaku tak ingin membuat Mueller jatuh miskin tetapi ia ingin memperlihatkan bahwa wanita juga punya kekuatan.
Pengacara Taylor Swift, Douglas Baldridge mengklaim jika David Mueller telah mengubah kesaksiannya berulang kali. Selain itu, ia juga sudah menghilangkan bukti berupa percakapan dengan atasannya.