Fimela.com, Jakarta Obat Dumolid yang dikonsumsi aktor Tora Sudiro memang diakuinya sebagai obat penenang dan sulit tidur. Pun demikian, penggunaan obat tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan obat-obatan yang bisa merusak tubuh jika dikonsumsi berlebihan tanpa anjuran dokter.
Tora, diakui kuasa hukumnya Lydya Wongsonegoro, memang menderita penyakit yang bisa dibilang sangat mengganggu aktivitasnya sebagai aktor. Menurut Lydya, sudah dua tahun belakangan ini, Tora mengidap tourette syndrome yang membuatnya harus menenangkan diri dengan mengonsumsi obat yang dianggap masuk dalam kategori Psikotropika.
Advertisement
BACA JUGA
"Setahun, dan dia kena penyakit syndrome tourette, suka goyang-goyang gitu kan palanya. Itu udah dua tahun dia (sakit). Kalau dia cemas atau apa, gitu goyang-goyang, tangannya getar, kepala juga," kata Lydia Wongsonegoro ditemui kawasan Wijaya, Kebayoban Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Seperti yang diungkapkan Lydia, Tora sempat berobat ke dokter untuk mengobati rasa sakitnya tersebut. "Dia sudah berobat, pasti ada obat-obatan yang dari dokter, cuma ke sininya kan udah deh beli yang sembarang aja karena nggak bisa tidur juga. 30 (butir dumolid) itu stock dipakai sendiri," jelas Lydia.
Tourette Syndrome biasanya muncul ketika aktivitas Tora mulai padat. Terlebih, lanjut Lydia, waktu untuk beristirahat Tora sebagai aktor ternama memang terbilang sedikit.
"Ya karena dia (Tora) kan pulang jam 2 pagi dan jam 3, jam 7 pagi udah berangkat. Dia sakit kok, makanya saya sebagai kuasa hukum mengajukan permohonan untuk dilakukan assesment. Apa yang dilakukan Tora itu karena ada latar belakangnya," jelas Lydia.
"Latar belakangnya apa? Karena dia sakit kok, terus kemudian itu bukan untuk diperjual belikan karena ketidaktahuan aja. Kalau dia dibiarkan apa tujuannya mau memenjarakan Tora, punya anak lima, pekerjaannya hancur, kariernya hancur hanya karena punya obat tidur nggak pakai resep," tandas Lydia
Dalam informasi yang didapatkan, Tourette Syndrome merupakan gangguan neuropsikiatri. Penderitanya akan melakukan hal-hal semacam gerakan berulang yang tidak disengaja dan di luar kendali serta bersifat tiba-tiba. Tora Sudiro sendiri dijerat UU Psikotropika tahun 1997 pasal 62, dengan ancaman kurungan selama lima tahun dan denda Rp 100 juta atas kepemilikan 30 butir Dumolid di rumahnya.