Fimela.com, Jakarta Maskawin menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dalam perniakahan secara Islam. Karenanya, dalam akad nikah maskawin harus disebutkan secara jelas, apakah diberikan secara tunai ataupun hutang. Tentunya, tak terkecuali pada pernikahan Raisa dan Hamish Daud. Sebuah maskawin harus disebutkan. Namun, menurut Kepala KUA Tanah Abang, Pahlawan Jurangga Daulay, maskawin pernikahan masih dibicarakan.
"Ini maskawinnya masih dibicarakan. Ini sudah menjadi satu hal yang bisa dibilang rahasia, enggak, tapi masih dirahasiakan oleh mereka," kata Pahlawan Jurangga di kantornya, kawasan Tanah Abang, Senin (7/8).
Advertisement
BACA JUGA
Pihak KUA pun masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari keluarga Raisa. "Mungkin biar jadi kejutan mungkin. Mungkin mendekati hari H kesepakatan mereka pasti ada. Ini harap-harap cemas," ucapnya.
Diakui oleh Pahlawan Jurangga, sudah menjadi kewajaran bagi pasangan modern yang memberikan maskawin dengan angka atau sesuatu yang unik. Sehingga, dibutuhkan waktu untuk mempersiapkannya.
Namun, KUA memberikan tenggat waktu sampai 3 hari sebelum hari pernikahan. Pasalnya, maskawin yang diberikan kepada mempelai perempuan akan dituliskan secara jelas di buku nikah, tak bisa dilakukan manual di tempat pernikahan.
"Biasanya H minus 3 sih. Karena nanti akan dicantumkan di buku nikah (Raisa dan Hamish Daud). Biasanya semua calon mempelai sudah masukkan emas kawinnya sebelum buku nikahnya dicetak. Jadi kita gak bisa lagi nulis di tempat," tukas Pahlawan Jurangga.