Fimela.com, Jakarta Sebagai psikotropika, penggunaan dumolid harus disertai dengan resep dari dokter, tidak terkecuali untuk Tora Sudiro. Namun, pada kenyataannya, psikotropika golongan IV tersebut bisa didapatkan secara bebas. Itulah yang membuat pihak berwajib harus berusaha keras mengatasi peredaran bebas psikotropika tersebut.
Seperti pada kasus pasangan artis, Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Mereka mengaku tak tahu menahu jika psikotropika tersebut merupakan barang yang haram dikonsumsi tanpa sepengetahuan dokter.
Advertisement
BACA JUGA
"Kita tetap keras untuk melakukan penindakan kepada seluruh pengedar atau penjual bebas tanpa izin. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat bahwa kami punya program lapor berantas narkoba berbasis IT," kata Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan di kantornya, belum lama ini.
Kepada polisi, Tora sendiri kurang mengingat siapa orang yang telah menyediakan dumolid kepadanya. Ia hanya mengingat bahwa teman tersebut bukanlah artis, tapi hanya berkunjung ke kediamannya saja.
"Kami masih mendalami karena dari TS sendiri tidak bisa memberikan pendataan yang jelas kepada rekannya dan sampaikan bahwa tidak tahu namanya siapa, sudah lupa. Bukan (artis), teman yang berkunjung saja. Itu penyampaiannya," tutur Vivick.
Tora sendiri diketahui tak pernah tahu bahwa dumolid yang dikonsumsinya mengandung benzuat, yang termasuk dalam obat-obatan keras. "Pengakuan TS, dia sama sekali tidak memahami obat ini (dumolid) adalah obat-obatan keras dan melanggar UU," imbuhnya.
Sementara Pangky Perkasa, saudara kandung Mieke Amalia menyatakan kakaknya dan Tora Sudiro menggunakan dumolid demi mendapatkan istirahat yang berkualitas. "Saya yakin kalau kakak dan mas Tora tidak tahu dumolid itu harus menggunakan resep dokter. Nggak ada tanda-tanda mereka sebagai pecandu. Kak Mieke jauh dari obat-obat terlarang," ujar Pangky.