Fimela.com, Jakarta Dumolid kini menjadi Sorotan Publik setelah Kepolisian menangkap Tora Sudiro dan Mieke Amalia Karena Kepemilikan Obat Tersebut. Berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1997 dan Peraturan Kementrian Kesehatan RI nomor 3 Tahun 2017, Menyebutkan Dumolid Masuk ke dalam Psikotropika Golongan IV dan Penggunaannya harus berdasarkan Surat Dokter. Polisi Menyebutkan jika Tora membeli obat Tersebut Seharga 250 Ribu/Strip dari orang yang sering berkunjung ke rumahnya.