Sukses

Entertainment

Kooperatif Jalani Pemeriksaan, Tora Sudiro Pesan Mie Goreng

Fimela.com, Jakarta Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijerat dengan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 100 juta.

Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, Tora dan Mieke sangat kooperatif. Keduanya menjawab dengan baik apapun yang ditanyakan oleh polisi. Tora sendiri telah mengakui kepemilikan barang tersebut.

"Dia (Tora) begitu kooperatif. Dia menyampaikan semua yang kita tanyakan, tidak ada terlihat bahwa dia terlalu shock. Cuma ya wajar seseorang yang seketika ya kaget," kata Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (4/8).

Polisi menambahkan bahwa status ketergantungan Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia masih dalam taraf ketergantungan rendah. Saat diperiksa di kantor polisi, Tora maupun Mieke tak mengalami gangguan semacam sakaw.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, aktor 44 tahun itu resmi dinyatakan tersangka. Akibatnya, bintang ekstavaganza itu ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Adrian Putra/Bintang.com)

"Oh enggak (sakaw), semua berjalan bagus, dan dia kooperatif," tutur Vivick

Tora memang terkesan santai menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kala diperiksa, Tora juga sempat memesan makanan kepada keluarga yang menjenguknya. "(Minta) mie goreng ya kalau gak salah," tukas Vivick.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading