Fimela.com, Jakarta Atas kasus penyalahgunaan narkoba, Tora Sudiro dan Mieke Amalia harus menjalani pemeriksaan oleh polisi. Polisi, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan menggandeng pihak Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta.
BNNP DKI Jakarta sendiri melakukan pemeriksaan atas pasangan suami istri secara menyeluruh. Salah satunya bagaimana status ketergantungan Tora Sudiro dan Mieke Amalia atas penggunaan narkoba.
Advertisement
BACA JUGA
"Kami hadirkan teman-teman BNNP untuk memeriksa bagaimana ketergantungan TS. Hasilnya TS dalam golongan ketergantungan rendah," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung di kantornya, Jumat (4/8/2017).
Seperti halnya Tora Sudiro, Mieke Amalia pun memiliki status ketergantungan yang sama dengan suaminya. "Termasuk juga istrinya (ketergantungan rendah)," ujar Vivick.
Tora Sudiro diamankan jajaran petugas dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari operasi tersebut, petugas menemukan 3 stip atau 30 butir dumolid yang diakui merupakan milik Tora Sudiro. "Dari barbuk, TS mengakui kepemilikannya," tandas Vivick Tjangkung.
Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya pada Kamis (4/8/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya mengaku mengalami masalah pola tidur sehingga menggunakan dulmolid untuk mengatasinya.