Fimela.com, Jakarta Miliki 30 butir psikotropika jenis dumolid, pasutri Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap satgas narkoba Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Perumahan Belleviu, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan pun membenarkan hal tersebut dengan memberikan keterangan singkat awal kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Advertisement
BACA JUGA
"Kami dapatkan informasi dan ini merupakan pengembangan kasus psikotropika sebelumnya. Dua orang kami amankan yakni TS dan MA dengan barang bukti 30 butir psikotropika," ungkap Kombes Pol Iwan Kurniawan.
Lebih lanjut, Tora Sudiro dan Mieke yang kini berada di Polres Jakarta Selatan masih menunggu hasil penyelidikan dan tes urin yang tengah dilakukan kepolisian.
"Yang pasti kami sedang melakukan penelitian terhadap barang bukti dan juga sedang menguji urine yang bersangkutan saat ini masih dalam proses hasil. Nanti dikabarkan ke kawan-kawan media," jelasnya.
Adapun kronologi penangkapan Tora Sudiro dan Mieke dilakukan satgas narkoba Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Perumahan Belleviu, Ciputat, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Belum diketahui ketika penangkapan berlangsung apakah anak-anak Tora dan Mieke tengah berada di tempat kejadian peristiwa. Hingga saat ini, awak media masih menunggu pernyataan resmi soal status Tora dan Mieke.
Medio Maret 2010, Tora Sudiro dikabarkan ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Selatan. Namun kemudian Tora muncul dan membantah kabar tersebut.