Sukses

Entertainment

Gara-Gara Melakukan Ini, Kim Kardashian Dituntut Rp 1,3 Triliun

Fimela.com, Jakarta Bukan Kim Kardashian namanya jika tak membuat kontroversi. Baru-baru ini perusahaan miliknya Kimsaprincess, Inc dituntut oleh SnapLight lantaran melakukan pelanggaran hak paten dan promosi case smartphone bermerek LuMee.

Seperti yang dilansir dari AceShowbiz, SnapLight menggugat istri Kanye West sebesar Rp 1.3 triliun. Wanita kelahiran 21 Oktober 1980 itu diduga meniru kreasi SnapLight pada pembuatan case smartphone yang didukung penerangan untuk selfie.

Seperti yang diketahui, Kim Kardashian merupakan salah satu artis Hollywood yang gemar melakukan selfie. Hal tersebut pun tampaknya dimanfaatkan Kim untuk menghasilkan uang.

Alasan itu digunakan SnapLight untuk mengajukan gugatan pada Kim dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Seperti yang dilaporkan oleh TMZ, SnapLight mengklaim jika pada 2013, seorang bernama Hooshmand Harooni mengajukan hak paten untuk case smartphone yang didukung dengan penerangan.

Kim Kardashian. (AFP/LARRY BUSACCA)

Pihak SnapLight mengklaim jika Hooshmand melisensikan case smartphone itu pada mereka. Perwakilan dari Kim Kardashian menyatakan jika ia tak bersalah dan tuduhan tersebut hanya untuk memeras Kim.

Sebelum kasus ini, Kim Kardashian dihebohkan dengan kabar jika ia akan dikaruniai anak ketiga. Kabarnya usia kandungan anak Kim dan Kanye sudah memasuki usia tiga bulan. Identitas dari ibu pengganti itu sendiri masih belum diketahui.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading