Fimela.com, Jakarta Hari ulang tahun yang sejatinya dirayakan dengan suka cita, justru berujung duka bagi Saipul Jamil. Di hari jadinya yang ke-37, Saipul harus menelan pil pahit karena dinyatakan bersalah atas kasus suap panitera Pengadilan Jakarta Utara. Duda Dewi Perssik ini divonis hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp100 juta.
"Menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah bersalah. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara, dan denda 100 juta. Dengan catatan apabila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Dalam kasus ini, majelis hakim menuturkan ada hal yang memberatkan dan meringankan Saipul Jamil. Memberatkan lantaran Saipul tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, Saipul dinilai kooperatif, sopan dan menyesali perbuatannya.
Terkait vonis yang dijatuhkan, Saipul Jamil meminta waktu selama sepekan kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapannya. Keputusan itu diambil setelah melakukan konsultasi sesaat dengan tim kuasa hukumnya.
"Saya atas nama pribadi dan keputusan bersama teman-teman juga memilih hak jawab untuk pikir-pikir. Minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Saipul kepada majelis hakim.
Sikap senada juga ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas putusan yang dibacakan majelis hakim pada Saipul Jamil. Sebab, vonis yang dijatuhkan kepada Saipul Jamil lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan berupa 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta. "Kami juga akan pikir-pikir," ujar JPU KPK.