Sukses

Entertainment

Andika The Titans Divonis 8 Bulan Penjara

Fimela.com, Jakarta Pasca penangkapan beberapa pekan lalu, putusan atas Andika The Titans akhirnya dijatuhkan. Kibordis grup The Titans tersebut akhirnya dijatuhi vonis 8 bulan penjara.

Putusan itu sendiri dijatuhkan pada Kamis (27/7/2107) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Adapun hakim yang membacakannya adalah Daryanto selaku ketua Majelis dalam persidangan Andika.

"Menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Andika Naliputra Wilaharja," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Daryanto, saat membacakan putusan, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com.

Andika The Titans dinyatakan bersalah karena kedapatan mengonsumsi tembakau gorilla. Perbuatannya telah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Andika The Titans. (Instagram/andikathetitans)

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, mantan personil Peterpan tersebut dituntut hukuman satu tahun penjara.

Pihak Andika The Titans tampaknya berlapang dada dengan keputusan hakim tersebut. Kuasa hukum sang musisi, Mursal Senjaya, mengaku bahwa kliennya memilih untuk tidak mengajukan banding.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading