Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan dugaan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan terpidana Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Saipul atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Dalam pembelaannya, Saipul memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. Dia beralasan, tidak ada satupun bukti bahwa dirinya melakukan suap kepada Rohadi.
Advertisement
BACA JUGA
Namun sayang, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap pada tuntutannya. Mereka menilai, tuntutan yang diajukan sesuai dengan fakta yang ada. "Intinya kami menolak pembelaan terdakwa karena berdasarkan asumsi. Semua tuntutan sesuai dengan fakta yang didapatkan," kata Muhammad Nur Aziz selaku JPU, di persidangan, Rabu (26/7/2017).
Mendengar penuturan itu, Saipul Jamil tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya. Bahkan, bulir-bulir bening pun menyembul dari kelopak mata, atas kenyataan yang dialami. Bukan tidak mungkin Saipul semakin lama mendekam di penjara, andai dirinya terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Betapa kejamnya saya dihukum atas kesalahan yang tidak saya lakukan. Dalam persidangan saksi tidak ada yang mengatakan saya menjanjikan sesuatu kepada Pak Rohadi. Saya mohon kepada majelis hakim untuk bebaskan saya," lirih duda Dewi Perssik tersebut.
Sidang dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Saipul Jamil, rencananya akan kembali dilanjutkan pada 31 Juli 2017 mendatang, dengan mengagendakan putusan.