Fimela.com, Jakarta Wacana Aming Supriatna Sugandhi untuk membacakan ikrar talaknya terhadap Evelyn Nada Anjani urung terlaksana.
Agenda yang awalnya dijadwalkan pada Jumat (21/7/2017) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terpaksa harus ditunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan.
Advertisement
BACA JUGA
Alasannya, Majelis hakim yang bersangkutan sedang berhalangan. Alhasil, pembacaan ikrar talak Aming terhadap Evelyn ditunda.
"Hari ini sidang ditunda karena majelis hakim ada kegiatan. Kita minta hari senin. Cuma panitera hubungin majelis dulu," ucap Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017). "Kita pengen hari ini, cuma jadwalnya nggak bisa diganggu," tambah Devi Waluyo, kuasa hukum Aming.
Aming yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir ke Pengadilan pun harus menelan kekecewaan. Proses perceraian yang harusnya tuntas hari ini terpaksa molor lantaran ketidak hadiran majelis hakim.
"Ikrarnya belum bisa dilaksanakan, sebenarnya sudah siap semuanya. Ini belum selesai. Dia (Aming) mau nanti aja kalau udah pasti dan selesai baru ngomong," tambah Devi Waluyo.
Sampai saat ini, kedua pihak baik Aming maupun Evelyn masih belum bisa memastikan kapan ikrar talak dan penyerahan kesepakatan lainnya yang menjadi bagian dari perceraian akan terlaksana.
Seperti yang diberitakan, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya sudah mengabulkan gugatan talak yang dilayangkan Aming terhadap Evelyn. Selain resmi berpisah, dalam sidang putusan yang berlangsung pada 16 Juni 2017 lalu, Aming juga diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 8 Juta selama 3 bulan dan satu unit apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.