Fimela.com, Jakarta Saipul Jamil akan memanfaatkan pengajuan pledoi demi meringankan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pasalnya, dalam kasus ini Saipul dituntut 4 tahun kurungan penjara.
"Saya patuh sama hukum, dan menjalani sesuai hukum, dengan manfaatkan pledoi semoga cepat pulang. Dari dulu ingin cepet pulang, sudah kangen," ujar Saipul Jamil, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Meskipun pasrah, Saipul tak menampik berharap terbebas dari segala tuntutan yang dilayangkan JPU. Apalagi, harta benda duda Dewi Perssik ini sudah terkuras habis, karena tidak ada pemasukan selama mendekam di penjara.
"Cepatlah pastinya, uang sudah habis. Karena di dalam penjara nggak dapat duit, kecuali di penjara dikasih duit, saya mau itu. Saya lama-lama di penjara membebani keluarga dan negara. Nggak mungkin saya minta-minta ke presiden," papar Saipul.
Dikatakan Saipul, dirinya bukan seorang koruptor yang memakan uang negara. Dalam kasus ini dirinya hanya diduga melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Itupun tidak diakuinya. Saipul Jamil percaya masih ada keadilan untuknya, terkait kasus ini.
"Lihat kasusnya. Kalau saya makan uang negara boleh saya di hukum pancung, tapi saya nggak makan uang negara. Saya percaya masih ada keadilan buat saya karena saya punya pengacara dan masih ada hakim," paparnya.
Saipul berusaha ikhlas menghadapi permasalahan ini. Dia yakin, ada hikmah yang bisa dipetik dari kasus yang menyeret namanya. "Saya terima dengan kejadian ini. Mungkin di balik ini pasti ada hikmahnya," pungkas Saipul Jamil.