Fimela.com, Jakarta Raja dangdut Rhoma Irama kembali hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat guna menemani sang putra, Ridho Rhoma yang menjadi pesakitan terkait kasus narkoba. Sama seperti di persidangan sebelumnya, Rhoma Irama tetap berkeyakinan jika majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi Ridho untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Saya berharap sesuai dari assesment BNN bahwa Ridho direhabilitasi. Makanya Ridho (sempat) di bawa ke RSKO. Tapi Insya Allah hakim dan jaksa juga sama seperti BNN, insya Allah. Mudah-mudahan hasil dari sini (pengadilan) sama seperti BNN bahwa di bawah 1 gram itu adalah korban," ucap Rhoma Irama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Senada dengan apa yang dikatakan Rhoma Irama, Ahmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma pun mengatakan hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional saat kliennya menjalani penyelidikan di Polres Metro Jakarta Barat harusnya bisa menjadi rujukan hakim untuk membuat keputusan.
"Insya Allah, seharusnya (direhabilitasi). Karena apa, diawali dari assesment itu sudah dari berbagai pihak. Berkenaan dengan undang-undang narkotika di bawah 1 gram itu juga harus direhabilitasi," terang Ahmad Cholidin.
Terlebih, ditambahkan Ahmad Cholidin, dalam pembacaan eksepsi (nota keberatan) Ridho Rhoma dalam persidangan sebelumnya, pihaknya juga menyertakan hasil assesment BNN sebagai bahan pertimbangan. Maka dari itu, ia pun berharap Ridho Rhoma bisa ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi di sidang berikutnya yang mengagendakan Putusan Sela.
"Memang dalam putusan sela itu tidak berkenaan dengan rehabilitasi. Tapi tadi selesai persidangan kami sudah tanyakan, pemikiran kami itu bagusnya ada juga di putusan sela besok (terkait rehabilitasi). Apabila Ridho direhabilitasi harus ada penetapan. Kalau dikabulkan maka dakwaan itu dibatalkan dan otomatis sidang dihentikan. Kalau tidak dikabulkan lanjut sidang. Mudah-mudahan besok ada penetapan untuk rehab," harapnya.
Memang, saat diciduk di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya dari tangan Ridho Rhoma dan rekannya yang berinisial MS. Selama proses penyelidikan pun, Ridho Rhoma sudah melakukan proses assesment oleh pihak BNN dan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Sayangnya, saat berkas perkaranya rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan, Ridho Rhoma lantas dipindahkan ke Rutan Salemba sambil menjalani proses sidang atas perkaranya tersebut.