Fimela.com, Jakarta Anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, mengaku telah mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta. Kejadian berlangsung di sebuah hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (15/7) malam.
BACA JUGA
Advertisement
Atas kejadian ini, Jeremy Thomas pun mendatangi gedung Propam Mabes Polri untuk melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa sang putra sulung. Jeremy berharap pihak berwajib dapat seadil-adilnya dalam memproses kasus ini.
Hanya berselang satu hari dari pelaporannya pada Senin (17/7/2017), Jeremy harus menghadapi fakta Axel ditetapkan sebagai tersangka. Axel diduga telah menjadi salah satu pemesan narkotika jenis Happy Five yang dikirim oleh JV dari Kuala Lumpur, Malaysia. Bukti transfer atas nama Axel Matthew Thomas pun sudah dipegang pihak kepolisian.
Axel Matthew Thomas dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman diatas 3 tahun penjara. Saat ini, anak pertama pasangan Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.