Fimela.com, Jakarta Polisi mengantongi bukti transfer pembelian narkoba jenis Happy Five atas nama Axel Matthew Thomas. Oleh karena itu, polisi akan segera memanggil anak pertama Jeremy Thomas tersebut untuk diperiksa. Saat ini Axel masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Belum tahu, tapi secepatnya ya. Anak yang bersangkutan kita kenakan undang-undang psikotropika.” kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Nama Axel masuk dalam daftar buruan polisi terkait kasus psikotropika, bermula saat polisi menangkap seorang Bandar berinisial JV di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (14/7/2017). JV ditangkap membawa 1118 strip Happy Five yang dimasukan kotak Panadol.
Berdasar keterangan JV, kemudian ditangkap pembeli bernisnial DRW. Polres bandara Soetta terus mengembangkan kasus tersebut. Diketahui ribuan butir happy five tersebut dipesan oleh lima orang, termasuk Axel.
"Ada pemesan lima orang, salah satunya anaknya Jeremy Thomas itu sudah transfer semua, inisalnya AMT," ucap Argo.
Sementara itu, Jeremy Thomas dalam keterangannya kepada media, mengatakan jika anaknya tidak terlibat dalam kasus psikotropika.Jeremy menerangkan, bahwa anaknya tidak membeli narkoba sebagaimana yang dituduhkan. Menurut apa yang diketahuinya, Axel mengirimkan uang untuk membeli produk fashion yang dijual secara online.
"Kalau transfer bukan beli produk. Itu anak kan jualan baju, jualan online, semua berhak kok. Kalau kamu jualan tertentu dan kamu yang lagi kena masalah, kenapa saya yang ketangkep," tukas Jeremy Thomas..