Fimela.com, Jakarta Rumah Tangga Kirana Larasati dan suaminya, Tama Gandjar, resmi bercerai. Selain memutus cerai secara verstek, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2017) juga mengabulkan permohonan hak asuh anak yang diajukan Kirana Larasati.
"Putusan verstek karena tidak dihadiri pihak tergugat. Kemudian hak asuh anak ada di Kirana," ungkap Nendi Heriadi, kuasa hukum Kirana Larasati.
Advertisement
BACA JUGA
Di samping itu, berdasarkan keputusan Majelis Hakim, Tama Gandjar sebagai pihak tergugat juga diwajibkan untuk memberi nafkah pada Kyo Karura Gantama, hasil pernikahan dengan Kirana Larasati.
"Mas Tama diberikan kewajiban nafkah pada anaknya," tambahnya.
"Setiap bulan tidak bisa (ditentukan) berapanya. Atas kesanggupan bapaknya beliau akan memberikan nafkah setiap bulannya. Nominalnya cukup lah. Pasti atas kesadaran mas Tama beliau berikan dibawah 10 juta sampai anaknya dewasa," ucap Nendi menjelaskan.
Memang, proses perceraian Kirana Larasati dan Tama Gandjar terbilang cukup singkat. Pasca melayangkan gugatan cerai April 2017 lalu, Kirana Larasati hanya menjalani 3 kali proses sidang di Pengadilan Agama Jakarta selatan sebelum diputus verstek lantaran tidak pernah dihadiri pihak tergugat.
Kirana Larasati dan Tama Gandjar sendiri menikah pada 9 Mei 2015 dan dikaruniai satu orang anak bernama Kyo Karura Gantama yang lahir 2016 lalu.