Sukses

Entertainment

Rhoma Irama Nyatakan Narkoba Bisa Membentuk Tubuh Ridho Rhoma

Fimela.com, Jakarta Ridho Rhoma masih menjalani serangkaian proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Sang ayah, Rhoma Irama pun tampak hadir dalam sidang lanjutan Ridho yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017).

Rhoma berharap, segala hal terkait proses hukum yang membelit sang anak dapat berjalan sesuai prosedur. Raja dangdut itu pun menjelaskan, alasan utama Ridho menggunakan narkoba bukan untuk kesenangan semata, melainkan untuk menunjang profesinya sebagai artis.

"Kita berharap bahwa sidang ini, hakim akan memutuskan sesuai dengan undang-undang. Memang selama ini prosesnya mulai dari BNN hingga kepolisian, sampai direhab kemarin, Ridho menggunakan itu (narkoba) motivasinya bukan untuk fun," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017).

"Bukan untuk hura-hura, bukan untuk pesta pora, tetapi memang dalam rangka katakanlah untuk membuat posturnya lebih ideal sebagai artis, sebagai penyanyi dan bintang film. Itu saja motifnya," imbuh Rhoma.

Lebih lanjut, Rhoma menaruh harap besar agar kejadian ini dapat menjadi titik balik untuk Ridho kembali ke jalan yang benar. Ia ingin sang anak dapat kembali berguna untuk masyarakat lewat karya-karya yang dihasilkannya.

Ridho Rhoma. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Saya berharap semoga ini bisa jadi momentum yang baik untuk Ridho kembali sadar dan taubatan nasuha. Agar bisa kembali jadi anak yang baik dan sholeh. Melalui profesinya, bisa bermanfaat untuk agama, bangsa dan negara. Saya yakin Ridho menyadari itu, ini syok terapi yang berat untuk Ridho dan kita dari keluarga," tutur Rhoma.

Rhoma Irama pun ingin mendampingi sang putra hingga kasus hukum yang dihadapinya usai. Adapun Ridho Rhoma dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat hingga dua belas tahun. "Insyaallah saya akan mendampinginya sampai selesai," harapnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading