Fimela.com, Jakarta Pada dasarnya hukum agama Katolik menentang adanya perceraian. Hal tersebut mengacu pada salah satu isi alkitab yang berbunyi ”Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mat 19:6). Hal ini yang menjadi tanya bagaimana proses perceraian antara Gracia Indri dan David NOAH, nantinya? Gracia Indri dan David menikah secara Katolik di Gereja Katedral Santo Petrus, Bandung, Jawa Barat, 28 Desember 2014 lalu.
Menyikapi hal tersebut, Wasdi Permana SH, selaku Humas Pengadilan Negeri Bandung mengatakan, dalam mengurusi perceraian warga negara Indonesia yang memiliki keyakinan selain Islam, Pengadilan Negeri mengacu kepada hukum positif yang ada dalam perundang-undangan di Indonesia. Selama persyaratan yang ditentukan terpenuhi, siapapun bisa melakukan proses perceraian.
Advertisement
BACA JUGA
"Kita kan bukan sistem agama, kita hukum positif, sepanjang syarat-syarat cerai terpenuhi dan beralasan, ya kita kabulkan," ucap Wasdi Permana saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2017).
Nantinya, setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri, pasangan yang bercerai bakal dicatatkan kembali statusnya di Kantor Catatan Sipil. "Ya secara agama dan catatan sipil. Kalau muslim kan Pengadilan Agama. Nanti juga didaftarkan di catatan sipil," tukas Wasdi.
Seperti diketahui, rumah tangga Gracia Indri dan David tengah dilanda prahara. Gracia Indri memilih perceraian menjadi jalan terbaik dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Bandung, 4 Juli 2017 lalu.