Fimela.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang terkait keterlibatannya terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram. Hari ini, Selasa (11/7/2017) merupakan kali kedua putra pedangdut Rhoma Irama tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tak seorang diri, dalam persidangan yang mengagendakan eksepsi hari ini Ridho Rhoma juga ditemani ayahnya, Rhoma Irama di barisan paling depan kursi pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement
BACA JUGA
Seperti yang diketahui, Ridho Rhoma diciduk pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada sabtu 25 Maret 2017 lalu di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Kala itu, pihak kepolisian mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram berserta bong sebagai alat hisapnya.
Setelah sempat menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat beberapa hari pasca penangkapan, Ridho Rhoma lantas dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur guna menjalani perawatan. Di samping itu, selama menunggu proses persidangan, Ridho juga sempat dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Selasa (4/7/2017), Ridho Rhoma didakwa bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram. Hingga saat ini, putra Rhoma Irama tersebut masih menjalani proses hukum.