Fimela.com, Jakarta Penyanyi Ihsan Idol terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara buah dari komentarnya terhadap Aris Idol yang sempat menghilang selama 3 hari tanpa kabar. Tak senang dibilang tengil oleh Ihsan, Aris secara resmi sudah melayangkan laporannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (7/7/2017).
Ditemani istri serta kuasa hukumnya, Aris berada sekitar satu jam di Polres Jakarta Selatan. Dengan laporannya tersebut, Aris seolah ingin benar-benar menyeret Ihsan ke jalur hukum karena tak kunjung ada itikad baik dari pihak Ihsan.
Advertisement
BACA JUGA
"Kalau minta maaf gampang, tapi nantilah. Saya kemarin udah kasih ultimatum ya di Instagram. Ultimatum itu udah jelas, kalo sampai saudara Ihsan tidak hadir, tidak datang temui saya, saya akan perpanjang masalah ini sampai saya dapat keadilan," ujar Aris seusai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, Zecky Alatas, kuasa hukum Aris mengatakan tudingan tengil yang dilontarkan Ihsan pada kliennya tersebut bisa berbuntut 6 tahun penjara sesuai dengan ketentuan UU ITE.
"Adapun laporannya tentang statement dari Ihsan yang mengatakan pelapor dengan tingkah laku tengil. Karena tengil itu dari kamus bahasa Indonesia adalah orang yang menyebalkan. Jadi bisa dibilang di sini pembunuhan karakter dari saudara Aris bahwa melekat dari bahasa tengil itu bahwa Aris adalah orang yang menyebalkan," terang Zecky.
Memang, laporan Aris terhadap Ihsan Tarore berawal dari hilangnya kabar Aris selama beberapa hari yang sempat membuat panik istrinya. Kala itu, Ihsan sebagai salah satu rekan sesama jebolan ajang pencarian bakat bernyanyi menyebut Aris tengil dengan menghilang secara tiba-tiba yang membuat istrinya panik.
Tak disangka, komentar Ihsan Tarore tersebut berbuah laporan dari pihak Aris Idol. Ihsan diduga melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.