Sukses

Entertainment

Disebut Tengil, Aris Idol Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi

Fimela.com, Jakarta Hilangnya Jaunarisman atau Aris Idol tanpa kabar yang sempat menghebohkan pemberitaan beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Hari ini, Jumat (7/7/2017), Aris secara resmi melaporkan Ihsan Tarore ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel.

Aris beralasan, komentar Ihsan Tarore pada media yang menyebut dirinya tengil saat tiba-tiba menghilang tanpa kabar merupakan sebuah pencemaran nama baik.

"Saya ke Polres untuk melaporkan saudara Ihsan Idol alias Ihsan Tarore yang telah membuat statement seperti itulah," ucapnya usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Aris beralasan, statement tengil yang dilontarkan Ihsan Tarore pada dirinya berakibat dirinya kehilangan banyak job yang berdampak buruk bagi karirnya sebagai jebolan salah satu ajang pencarian bakat bernyanyi itu.

Aris Idol alias Januarisman. (twitter @arisidol08)

"Karena dengan statement dia seperti itu, job-job saya hilang. Ada beberapa orang yang tadinya pengen ngasih saya event atau sesuatu nggak jadi karena ada statement seperti itu, jadi sangat merugikan saya," lanjutnya.

Tak sampai di situ, laporan yang Aris buat hari ini juga merupakan buntut tidak adanya itikad baik dari pihak Ihsan untuk menemuinya dan meminta maaf secara langsung atas ucapannya yang dikutip banyak media tersebut.

"Saya berharap Ihsan bertemu saya tapi sampai sekarang belum ada itikad bertemu, ya udah," ujar Aris.

Ihsan Tarore dan Radhika Madan beradu akting (Adrian Putra/bintang.com)

"Ihsan sempat minta maaf lewat instagram di DM. Cuma saya bilang waktu itu kalau bisa ketemu saya, klarifikasi. Tapi sampai sekarang kami belum ada pertemuan dengan Ihsan dan Ihsan tidak ada telepon ke saya, artinya nggak digubris sama dia. Jadi saya berpikir Ihsan kayak remehkan saya," tandasnya.

Atas laporan yang dibuat Aris, Ihsan Tarore terancam dijerat dengan pasal pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

    What's On Fimela
    Loading