Fimela.com, Jakarta Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan laporan terhadap Kaesang Pangarep merupakan tindakan yang mengada-ada. Seperti diketahui, putra bungsu Presiden Jokowi tersebut dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Simanjuntak atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian lantaran video di akun Youtube-nya.
"Aduh itu mengada-ada saja itu," ucapnya, di Istana Wakil Presiden Jakarta, seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (6/7/2017).
Advertisement
BACA JUGA
"Nggak, nggak ada, nggak ada. Itu mengada-ada. Nggak ada kaitannya sama sekali (penodaan agama dan ujaran kebencian). Nggak ada unsurnya itu. Nggak ada," jelas Syafruddin.
Lantaran tak ada unsur-unsur seperti yang dituduhkan pelapor, maka Syafruddin menegaskan kasus Kaesang tidak akan ditindaklanjuti. "Tidak ada unsur. Tidak ada proses," tegasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengungkap, Muhammad Hidayat Simanjuntak merupakan sosok yang cukup sering membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Terhitung sudah ada 60 laporan yang ia buat sejak Januari 2017 lalu.
"Memang sering buat laporan ke Polisi. Kalau mundur ke belakang, sejak tahun sebelumnya mungkin sudah ratusan laporan yang dibuat yang bersangkutan," ucap Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Sementara itu, Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Simanjuntak ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan melakukan ujaran kebencian pada Minggu, 2 Juli 2017. Pelaporan tertuang dalam bukti lapor Nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca :
Kaesang Pangarep Putra Bungsu Jokowi
Kaesang Ungkap Mahar Untuk Erina Saat Akad Nikah