Sukses

Entertainment

Ini Alasan Ridho Rhoma Ajukan Eksepsi

Fimela.com, Jakarta Pengacara Ridho Rhoma, Ahmad Cholidi keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, Ridho adalah korban penyalahgunaan narkoba sehingga sudah sepatutnya diperlakukan sebagai korban.

Ahmad Cholidi pun menyiapkan eksepsi yang akan dibacakannya pada sidang selanjutnya. Eksepsi tersebut meminta pengadilan agar tidak menahan Ridho.

Cholidi berharap, majelis hakim akan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Dengan begitu Ridho Rhoma bisa menjalani rehabilitasi.
mengacu pada UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pengguna narkotika tetap direhabilitasi.

"Saya bingung kenapa mas Ridho masih ditempatkan di rutan. Apakah mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan korban. Jadi alangkah baiknya mas Ridho direhabilitasi," papar Cholidi.

Sidang Perdana Ridho Rhoma (Nurwahyunan/bintang.com)


Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.

Ridho Rhoma didakwa dengan Pasal 127 juncto 132 juncto 112 juncto 136 yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading