Sukses

Entertainment

Ajukan Eksepsi, Ridho Rhoma Minta Direhabilitasi

Fimela.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang menjeratnya. Ridho pun berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perihal sesuai atau tidaknya isi dakwaan tersebut.

"Selesai bacaan dari dakwaan JPU, mas Ridho dan kita akan ajukan eksepsi. Berkaitan dengan apakah penyusunan dakwaan itu sudah sesuai atau belum. Tapi ada hal hal dalam penyusunan itu yang tidak patut. Makanya kita akan ajukan eksepsi," ujar Ahmad Cholidi, pengacara Ridho Rhoma, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).

Eksepsi itu berkaitan dengan permohonan rehabilitasi atas Ridho. Menurut Cholidi, hal itu ada dalam aturan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Undang Undang 75 tahun 2009. Terlebih, permohonan rehab itu sudah dilakukan sejak lama.

"Sudah dijelaskan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, kita boleh mengajukan rehabilitasi. Padahal rehabilitasi itu, asesmen itu, sudah kita lakukan dan tidak main-main. Ada BNN, penyidik, JPU juga. Saya bingung kenapa mas Ridho masih ditempatkan di rutan. Apakah mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan korban. Jadi alangkah baiknya mas Ridho direhabilitasi," papar Cholidi.

Sidang Perdana Ridho Rhoma (Nurwahyunan/bintang.com)

Cholidi berharap, majelis hakim akan mengabulkan esepsi yang diajukan. Dengan begitu Ridho Rhoma bisa menjalani rehabilitasi. "Karena itu kepada yang mulia bisa mengabulkan permohonan rehabilitasi. Karena asesmen itu untuk rehab, ada medis ada sosial, di situlah yang kita minta," pungkas Cholidi. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading