Fimela.com, Jakarta Di Hari Raya Idul Fitri 2017, sebanyak 180 narapidana Rumah Tanahan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur mendapatkan remisi. Akan tetapi, terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Kemenpora, Angelina Sondakh tak termasuk dalam daftar narapidana yang mendapat remisi.
"Kalau Angelina Sondakh belum dapat remisi," ujar Ika Yusanti selaku Kepala Rutan Klas II A Pondok Bambu seperti yang dilansir dari Liputan6.com, Minggu (25/6/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Ika menjelaskan jika Angelina tidak mendapatkan remisi karena ia belum menyelesaikan proses administrasi sebagai justice collaborator dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Syarat dari narapidana korupsi sendiri tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaraktan.
Syaratnya adalah napi tersebut menjadi justice collaborator alias pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengunkap kasusnya. Masa remisi yang diterima narapidana pun beragam, dari remisi satu bulan sampai lima bulan.
Wanita yang akrab disapa Angie itu dihukum dengan kurungan 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara. Seperti diketahui, Angelina Sondakh juga tidak mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan di HUT ke-71 Republik Indonesia.