Fimela.com, Jakarta Agenda sidang perceraian antara Tsania Marwa dan Atalarik Syah masih bergulir. Sendiri sudah sampai pada agenda pembuktian dan mengambil keterangan saksi. Pihak penggugat menjadi yang pertama memberikan bukti dan saksi tersebut.
"Mengajukan beberapa bukti surat misalnya akta nikah, akta kelahiran anak dan ada tadi alat bukti digital berupa video yang diajukan oleh penggugat untuk memperkuat surat gugatannya," kata Junaedi, kuasa hukum Atalarik Syah di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Selasa (20/6).
Advertisement
BACA JUGA
Namun, oleh majelis hakim bukti video tersebut ditolak untuk sementara. Pasalnya, apa yang dibawa Marwa merupakan rekaman dari tayangan infotainment yang telah mengalami proses editing atau produksi.
"Tapi oleh hakim dvd dan video itu ditolak untuk sementara. Dipending karena itu adalah dari tayangan infotainment. Jadi ada dua tayangan infotainment dan satu video rekaman, yang mana berdasarkan pembuktian di pengadilan agama kan harus tertulis," ucapnya.
Untuk video tersebut, tentunya pihak pengadilan harus menyediakan alat pemutarnya. "Jadi video digital tersebut harus diputar dulu. Pengadilan sendiri kan belum menyediakan pemutar videonya atau layarnya untuk dikonfirmasi," ujar Junaedi.
Selain itu, Tsania juga membawa bukti rekaman pembicaraan dengan Atalarik. Namun, ketika disinggung tentang isi dari rekaman pembicaraan yang dimaksud, Junaedi menolak memberitahukannya.
"Demikian juga dengan rekaman pembicaraan antara Atalarik dengan Tsania Marwa yang selama ini pernah mereka lakukan ternyata direkam oleh Marwa. Saya sebagai pengacara kebetulan menolak. Itu pembicaraan Atalarik dengan Tsania, belum tahu isinya apa tapi percakapan suami istri lah," tukas Junaedi.