Fimela.com, Jakarta Drama gugatan talak Aming Sugandhi terhadap istrinya, Evelyn Nada Anjani resmi berakhir. Lewat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (16/6/2017), Aming dan Evelyn dinyatakan resmi bercerai oleh majelis hakim.
Meski tanpa kehadiran Aming dan Evelyn, nyatanya majelis hakim tetap mengabulkan gugatan talak yang di layangkan Aming terhadap Evelyn.
Advertisement
BACA JUGA
"Tadi udah putusannya sudah dibacakan, poin per poinnya juga sudah dan sama putusannya. Akhirnya Aming dan Evelyn pernikahannya putus sampai sekarang (hari ini)," ungkap Devi Waluyo, tim kuasa hukum Aming Sugandhi.
Meski begitu, urusan Aming dengan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum sepenuhnya selesai. Nantinya, Aming diminta untuk hadir ke Pengadilan guna membacakan ikrar talaknya terhadap Evelyn.
"Nanti ada panggilan lagi. 21 Juli Aming dan istrinya datang Insya Allah. Karena balik namanya juga proses. Nanti 21 Juli ikrar talak, karena harus berkekuatan hukum tetap," tutur Devi.
Sementara itu, pihak Evelyn yang juga diwakili kuasa hukumnya menyatakan ikhlas bercerai dengan Aming. "Ya Insya Allah (Evelyn) menerima. Klien saya ya yang terbaik aja kita menerima," timpal Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn.
Sebelumnya, kisruh rumah tangga antara Aming Sugandhi dan Evelyn mulai tercium saat Aming secara diam-diam menggugat istrinya pada 3 Maret 2017 lalu. Kala itu, santer dikabarkan gugatan cerai Aming dilatarbelakangi KDRT.
Aming dan Evelyn sendiri belum terhitung satu tahun menjadi suami istri. Keduanya menikah pada 4 Juni 2016 di Bandung, Jawa Barat hanya dengan dihadiri teman-teman dan keluarga terdekatnya.