Fimela.com, Jakarta Putri Aisyah Aminah menggugat suaminya, ustaz Ahmad Alhabsyi ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sekarang ini, proses sidang sudah pada tahap mendengarkan jawaban dari tergugat atas gugatan yang dilayangkan.
Namun ternyata Alhabsyi tak bisa datang ke pengadilan. Tak hanya dirinya, tim kuasa hukum juga tak ada yang terlihat satu pun batang hidungnya. Sidang pun akhirnya ditunda sampai 3 minggu ke depan.
Advertisement
BACA JUGA
"14 Juni untuk jawaban. Tapi kalau gak ada jawaban maka pihak tergugat dianggap tidak menggunakan haknya untuk menjawab. Jadi sidang dilanjutkan," kata Vidi Galenso, kuasa hukum Putri di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).
Seharusnya, siap atau tidak siap dengan jawaban yang akan diberikan, pihak Alhabsyi ada yang mewakili. Dengan ketidakhadiran pihak Alhabsyi ini, majelis pun menunda sampai lama untuk sidang berikutnya.
"Akibat dari ini maka mundur lagi sampai 3 minggu. Ada apa ini, apa memang cuma kebetulan atau apa Allahu A'lam, saya gak bisa nuduh dan gak bisa juga su'udzon. Datang saja bilang kalau kami belum siap, itu bisa ditunda 1 minggu lagi," ujarnya.
Dengan kejadian ini, pihak Putri menuding adanya kesengajaan untuk memperlama proses persidangan. "Sayakan enggak bisa bilang dimundur-mundurin tapi dengan peristiwa ini jadi mundur," ucapnya.
"Kalau ada kejelasan kan mundurnya gak terlalu jauh, apalagi kan alamat domisili Putri kan di Jakarta Selatan jadi ini ya Allahu A'lam saya gak su'udzon, tapi kami tahu lawyer-lawyer apa implikasinya," tandas Vidi terkait absennya ustaz Ahmad Alhabsyi.