Fimela.com, Jakarta Heny Veronika, atau yang akrab disapa Chika Waode, kembali menyandang status janda. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, telah memutuskan secara verstek gugatan cerai Chika terhadap suaminya, Fajri Fauzi, Kamis (4/5/2017).
Putusan verstek dijatuhkan, karena mantan suami Chika selaku tergugat, tidak pernah menghadiri persidangan selama tiga kali berturut-turut.
Advertisement
BACA JUGA
“Hakim mengambIl keputusan dengan verstek karena tiga kali tergugat tidak hadir di sidang,” kata La Ode Kudus, Pengacara Chika Waode.
Diberitakan sebelumnya, Chika menggugat cerai Fajri dilatarbelakangi oleh percekcokan yang kerap terjadi di rumah tangganya. Dalam gugatan cerainya, Chika tak menuntut harta gono gini.
Perceraian ini pun jadi kali kedua dalam perjalanan hidup Chika Waode. Sebelum menikah dengan Fajri pada 11 Mei 2016 di KUA Gambir, Jakarta Pusat, Chika pernah mengalami kegagalan dalam membina rumah tangga. Dari pernikahan pertamanya, Chika dikaruniai seorang anak.