Fimela.com, Jakarta Tsania Marwa akhirnya melaporkan suaminya, Atalarik Syah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, selama berseteru dirinya tak bisa mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan kedua anaknya.
Disini, Tsania Marwa mengatakan hanya ingin memperjuangkan haknya sebagai seorang ibu. Apalagi kedua anaknya masih berusia balita. Ia mengatakan secara hukum tentunya hak asuh berada di tangannya.
"Pastinya harapannya adalah ketemu sama anak saya. Saya di sini hanya perjuangkan hak saya sebagai ibu," kata Tsania Marwa di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).
Advertisement
BACA JUGA
Urusan hak asuh memang telah dimasukkan Marwa ke dalam materi gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia yakin didukung oleh hukum positif di Indonesia.
"Untuk hak asuh itu jelas saya udah masukan ke gugatan di pengadilan. Saya rasa itu wajar karena anak saya masih di bawah umur, secara hak Islam juga memang harusnya jatuh langsung ke saya," tutur Marwa.
Konsuler Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI, Rita Pranawati menegaskan bahwa hak asuh terhadap anak yang orangtuanya bercerai bukan ranahnya. Namun, mereka hanya mengupayakan agar anak mendapatkan hak mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuanya.
"Untuk hak asuh bukan ranah KPAI ya. Itu kan ranahnya pengadilan. Walau berpisah kan orangtua harus mengasuh anaknya ya, harus berkomunikasi dengan baik untuk urusan anak karena sampai besar kan juga akan jadi tanggung jawab berdua," tukas Rita yang menemani Tsania Marwa.