Fimela.com, Jakarta Penyanyi rap Iwa K hingga kini masih ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Sejak ditangkap Sabtu (29/4/2017) lantaran diduga membawa dan memiliki ganja, Iwa K terpaksa harus mendekam di ruang tahanan.
Setelah menunggu hasil Puslabfor untuk memastikan barang yang dibawa Iwa K di dalam tiga batang rokok kretek tersebut benar adanya ganja, pihak Satuan Narkoba Bandara Soekarno-Hatta, Martua Silitonga membenarkan hal tersebut.
Advertisement
BACA JUGA
"Ada 2 perkembangan yang kami sudah terima dari Puslabfor. Hasil resmi diberikan dalam bentuk surat kepada kami," kata Martua Silitonga melalui sambungan telepon, Senin (1/5/2017).
"Yang pertama, dari beratnya, THJ nya atau ganjanya 1, 4850 atau 1,48 lah ya istilahnya kalau mau dua angka di belakang koma atau kalau mau pembulatan ke atas ya 1,5 tapi kita pakai yang 1,4850. Dan hasil yang kedua terhadap contain yang diperiksakan, itu positif ganja," tegas Martua.
Adapun setelah menerima hasil pemeriksaan Labfor, Satuan Narkoba Bandara Soekarno-Hatta pun segera menggelar gelar perkara terhadap kasus yang menjerat Rapper kenamaan tersebut.
"Gelar perkara sudah dilaksanakan tadi dan sudah dibuatkan notulen gelar sebagai peningkatan status," jelasnya.
Untuk status resmi terkini Iwa K, Martua Silitonga mengatakan sesuai pernyataan resmi Kapolres, bahwa Iwa K sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah resmi, tadi bapak Kapolres sudah menyampaikan IK (Iwa K) nya resmi sebagai tersangka. Sedangkan R nya yang manajernya itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi penangkap, saudara R tidak terbukti atau hasil urine, untuk Metamfetamin atau sabu dan Tetrahydrocannabinol (THC) hasilnya negatif," papar Martua.
"Iwa K nya itu resmi tersangka per hari ini tadi gelar perkara jam 10," tandasnya.