Fimela.com, Jakarta Ibnu Jamil dan Ade Maya tetap dalam ikatan pernikahan setelah gugatan cerai yang dilayangkan Ade Maya digugurkan oleh pengadilan. Seperti diketahui, Ade Maya tak menghadiri persidangan selama 3 kali berturut-turut.
BACA JUGA
Advertisement
Padahal, sebagai penggugat ia diharuskan untuk mengikuti persidangan awal sesuai prosedur. Terkait hal ini, Jarkasih selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan justru berbaik sangka. Ia berpikir besar kemungkinan adanya perdamaian atas keduanya.
"Tergantung penggugat, kita kan positif thingking, ya mungkin sudah ada kata damai," kata Jarkasih di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Perceraian adalah sebuah langkah terakhir yang bisa ditempuh oleh seseorang ketika tak lagi nyaman dalam berkeluarga. Tentunya ada masalah-masalah yang timbul dan belum bisa diselesaikan.
Namun, selama masih bisa diselesaikan, maka rujuk adalah hal yang diprioritaskan. Itulah mengapa dalam setiap sidang perceraian selalu ada agenda mediasi atas kedua belah pihak.
"Dalam hukum cerai itu bersifat emergency, kalau tidak ada jalan keluar lagi ya perceraian. Hakim sebelum cerai bertujuan untuk mendamaikan dan dimaksimalkan kembali dengan adanya mediasi. Itu artinya perceraian itu jalan akhir," tuturnya.
Secara resmi, gugatan yang dilayangkan oleh Ade Maya digugurkan sesuai prosedur. Ketika kedua belah pihak bisa melakukan perdamaian di luar persidangan, majelis hakim pun hanya bisa bersyukur.
"Ya itu digugurkan (gugatan cerai dan saksi semua). Karena bisa jadi ketidakhadiran mereka berdua karena adanya itikad damai," tandas Jarkasih.
Ade Maya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Maret 2017 lalu. Menurut Jarkasih, sejak sidang perdana digelar pada Kamis, 30 Maret, Ade Maya yang menuntut cerai dari Ibnu Jamil tak pernah datang ke Pengadilan hingga tiga kali bertuut-turut.