Fimela.com, Jakarta Kirana Larasati melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Tama Gandjar pada 21 April 2017 lalu. Dalam gugatannya, Kirana juga menuntut hak asuh atas anak semata wayangnya.
BACA JUGA
Advertisement
"Gugatannya cerai dan hadhanah atau pengasuhan anak," kata Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Untuk materi gugatan, Jarkasih tak mau memberikan informasi. Menurutnya persidangan lah yang berhak membahas materi dalam gugatan yang dilayangkan. Termasuk masalah yang mendasari gugatan cerai dari Kirana.
"Materinya tidak bisa dipublikasikan. Gugatannya cerai juga tentang hadhanah (hak asuh) anak. (Soal orang ketiga), itu masuk materi, tidak bisa dikasih tahu," ujar Jarkasih.
Pernikahan Kirana dan Tama bisa dibilang baru seumur jagung. Mereka menikah pada Mei 2015 lalu. Dari pernikahan tersebut, Kirana dan Tama dikaruniai seorang anak bernama Kyo Karura Gantama.
"Pada hari Jumat, 21 April. Terdaftar dengan nomor 1443, gugat cerai yang diajukan Kirana Larasati melawan Tama Gandjar," tegas Jarkasih.
Mengenai sidang perdana gugatan cerai yang didaftarkan Kirana Larasati, pihak pengadilan belum bisa menentukan. Rentang domisili yang begitu jauh antara Kirana dan Tama Gandjar menjadi kendala tersendiri. Kirana di Slipi, Jakarta, sedangkan suaminya di Bandung