Fimela.com, Jakarta Sidang perceraian Aming dan Evelyn terus berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang sendiri telah sampai pada agenda jawaban dari termohon yaitu Evelyn. Dalam jawaban tersebut Evelyn melalui kuasa hukumnya menolak dalil dari pemohon.
"Agenda hari ini kami memberi jawaban. Itu kan gugatan dari pemohon harus dijawab. Intinya termohon menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Karena daftarnya tidak ada alias kabur," kata Henry Indraguna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Advertisement
BACA JUGA
"Setelah itu kami melakukan gugatan balik. Untuk melindungi hak-hak pemohon. Nanti setelahnya agenda replik. Pemohon menjawab isi dari jawaban saya. Mimggu depan dia harus balas," lanjutnya.
Menurut Henry, apa yang menjadi alasan dari Aming terkait keributan yang terjadi dalam rumah tangganya sangat dibesar-besarkan. Ia mengatakan bahwa perselisihan dalam rumah tangga tentunya sangat wajar terjadi.
"Gugatan kita udah baca, isinya keributan rumah tangga. Yang menurut saya terlalu dibesarkan. Semua pasangan suami istri biasa terjadi. Sepantas dan seharusnya tidak perlu digugatkan," ujar Henry.
Sidang selanjutnya rencananya akan dilakukan minggu depan. Evelyn sendiri menurut Henry belum tentu datang karena agendanya masih bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. "Memang jadwalnya satu minggu (replik)," ucapnya.
"Evelyn nggak (datang), belum, kan cuma replik kan memberi jawaban. Habis itu duplik, habis itu baru pemeriksaan saksi-saksi. Selama proses persidangan kami mohon pada pihak Aming jangan baper. Yang jelas statement jangan membuat malu diri sendiri," tukas Henry.